&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for the 'Uncategorized' Category

Oct 05 2007

LOGO FSP BUMN BERSATU

Federasi Serikat Pekerja  BUMN Bersatu adalah organisasi yang didirikan secara sadar, teratur, berencana dan berkesinambungan untuk mewadahi aspirasi dan kreatifitas Serikat serikat pekerja dan anggotanya dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan beradab berdasarkan keberagaman, kesetaraan dan keterbukaan.

  Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Oleh sebab itu, dinamika bangsa yang dipengaruhi oleh eksistensi serikat pekerja dan anggotanya sebagai inti kekuatan ekonomi nasional diarahkan pada penciptaan industri nasional yang kuat untuk kesejahteraan umum dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.  

Organisasi serikat pekerja di BUMN perlu secara terus menerus mengingkatkan profesionalisme kelembagaan ,keilmuan dan keahlian  yang diharapkan akan mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiaanya kepada masyarakat serta dalam pembangunan.  

 Didorong oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan di atas dengan mengharap Ridho dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka serikat serikat pekerja di BUMN mendirikan satu wadah organisasi yang dinamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

MANIFESTO FSP -BUMN-BERSATU

bullet KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK TINGGAL DI TEMPAT YANG KITA PILIH
bullet KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA DI TEMPAT YANG KITA PILIH
bullet KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK PERGI KE TEMPAT YANG KITA PILIH
bullet KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA SAMA DENGAN SIAPAPUN YANG KITA PILIH
bullet KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BERBICARA DENGAN BAHASA YANG KITA PILIH
bullet KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMILIKI PRIVASI SENDIRI
bullet FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN Bersatu PERCAYA PADA KEBEBASAN BERASOSIASI.

Hal ini berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup di tempat yang mereka pilih dan tentukan, bekerja di tempat yang mereka pilih dan tentukan, dan membangun hubungan sosial dengan siapapun yang mereka pilih dan tentukan. FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU  Kami tidak percaya kepada pembedaan diantara sesama manusia berdasarkan pada ras, suku, etnik, ataupun agama. Kami percaya bahwa semua diskriminasi, pemilikan hak azasi, ataupun pembagian derajat manusia yang berdasarkan kepada suku, etnis, ras, ataupun agama, harus dihapuskan. Kami percaya bahwa semua manusia adalah terlahir sama dan mempunyai hak hidup yang juga sama. Kami percaya bahwa tak seorangpun mempunyai hak untuk mendominasi seseorang lainnya, tak ada pemerintahan sebuah negara yang mempunyai hak untuk mendominasi yang lainnya, tak ada etnis, suku, kasta, ataupun kelas sosial yang mempunyai hak untuk mendominasi lainnya. Kami percaya bahwa kehidupan bermasyarakat sudah seharusnya diorganisir secara demokratis dan penguasaan oleh kaum yang kaya terhadap kaum yang lebih miskin harus dihapuskan. Kami percaya bahwa keadilan

sosial harus dibangun, dikembangkan dan dijaga oleh komunitas kita sendiri, bukan oleh polisi ataupun tentara dan kaum militer.

 FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU  percaya bahwa kemiskinan dan pengangguran disebabkan secara sistematik oleh kapitalisme yang digunakan untuk mengancam dan mengontrol para pekerja. Hal tersebut tidaklah disebabkan oleh imigrasi yang disebabkan oleh perpindahan rakyat dari tempat lain yang juga dikuasai secara berlebihan oleh kaum kapitalis yang menguasai baik kehidupan rakyat, hukum, kekuatan militer, dan berbagai instansi-instansi yang urgen. Kami percaya bahwa seseorang yang ingin bekerja sudah seharusnya mendapatkan lapangan pekerjaan yang kondisinya baik, dibayar dengan baik, dan diorganisir dengan baik. Dibawah sistem kapitalisme, tigaperempat bagian dari yang diproduksi oleh para pekerja, diambil oleh para kapitalis, para bos, atau oleh pemerintah sebelum para pekerja itu sendiri mendapat bagiannya atas hasil pekerjaannya. Kami percaya bahwa semua orang yang ingin bekerja bisa mendapat lapangan pekerjaan dan dapat bekerja dengan efektif. Tapi dibawah kapitalisme hanya sedikit orang yang bisa mendapat lapangan pekerjaan. Kami percaya bahwa seseorang dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya dimanapun dia kehendaki tanpa dibatasi oleh batas wilayah maupun batas negara.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU SEBUAH SOLIDARITAS PEKERJA INTERNASIONAL  percaya pada organisasi-organisasi buruh, tani dan serikat-serikat pekerja yang benar-benar memperjuangkan kehidupan para pekerjanya, dan kami juga percaya pada penggunaan aksi langsung termasuk aksi pendudukan dimana para pekerja menduduki dan menguasai tempat kerja mereka yang oleh para kapitalis dianggap sebagai penguasaan ilegal. Kami percaya bahwa seseorang yang bekerja di sebuah tempat sudah seharusnya juga turut memiliki tempat tersebut dan berbagi keuntungan dari hasil kerja mereka semua dengan adil dan merata, tidak ada lagi penguasaan profit oleh para kapitalis yang tidak melakukan apa-apa dalam bagian roda industri. Karena itu kami juga percaya bahwa para kapitalis dan para bos yang selalu mengambil bagian tanpa melakukan apapun dan selalu mengeksploitasi para pekerjanya harus disingkirkan jauh-jauh, dan digantikan oleh kerja kooperatif dari semua pekerja yang dijalankan dengan demokratis secara langsung. Kami percaya bahwa para pekerja dari seluruh dunia sudah seharusnya saling bekerja sama untuk memutuskan bahwa semua orang mempunyai standar hidup yang sama dan penolakan pada perusahaan korporasi multinasional yang selalu memaksa kita semua untuk menerima begitu saja perbudakan, kondisi kerja yang berbahaya dan sangat tidak manusiawi, mengeksploitasi sumber daya alam serta selalu meracuni komunitas kehidupan dengan berbagai polusi, yang pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keseimbangan kehidupan. Kami percaya bahwa kaum pekerja dapat mengontrol kehidupan mereka sendiri tanpa membutuhkan advokasi penguasa untuk memberitahukan apa yang harus dilakukan, karena mereka sendiri sadar apa yang terbaik, perlu dan harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan kehidupan mereka

 BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha milik Negara Bersatu yang selanjutnya disingkat FSP-BUMN-Bersatu

Pasal 2

Waktu

FSP-BUMN-Bersatudidirikan pada tanggal 17 Juni 2005 di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

FSP-BUMN-Bersatu berkedudukan di Presidium Nasional berada;

 

BAB II

DASAR

Pasal 4

FSP BUMN Bersatu berdasarkan Keberagaman, Kesetaraan dan Keterbukaan serta Demokrasi dan kerakyatan yang berlandaskan PANCASILA.

 

BAB III

SIFAT, STATUS DAN BAHASA

Pasal 5

Sifat

FSP-BUMN Bersatu bersifat independent  dan Terbuka

Pasal 6

Status FSP-BUMN Bersatu

Merupakan organisasi Pekerja BUMN berstatus  Nasional dan Internasional

 

Pasal 7

Bahasa

Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia sebagai pengantar dan bahasa resmi lainnya sebagia penunjang.

    

BAB IV

MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8

Maksud

FSP BUMN Bersatu merupakan wadah berhimpun organisasi pekerja di BUMN seluruh Indonesia guna membangun jaringan antar Pekerja  dalam hal informasi, komunikasi, dan pengembangan/peningkatan SDM dan Kesejahteraan pekerja

Pasal 9

Tujuan

Menciptakan kerjasama antar Serikat Pekerja ditengah interaksi Pekerja di BUMN, meningkatkan profesionalitas dan intelektualitas serta mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.

Pasal 10

Usaha

1)Mengakomodasikan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aspirasi Pekerja di BUMN

2)Menjalin kerjasama antar Pekerja BUMN seluruh Indonesia.

3)Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka profesionalisme dan intelektualitas

4)Berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat adil dan beradab yang menjujung tinggi  nilai-nilai kemanusiaan.

5)Melakukan usaha-usaha lain demi tercapainya tujuan organisasi yang sejalan  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota FSP-BUMN-Bersatu adalah seluruh Pekerja  yang ada di BUMN  seluruh Indonesia yang memenuhi syarat keanggotaan

BAB VI

BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Bentuk FSP -BUMN-Bersatu

FSP BUMN Bersatu berbentuk federasi

Pasal 13

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi berada pada kongres

Pasal 14

Badan Kelengkapan

Badan kelengkapan organisasi terdiri dari :

bullet

1)Kongres

bullet

2)Presidium

bullet

3)Sekretaris Jenderal

bullet

4)Koordinator Daerah

bullet

5)Badan-badan Khusus

Pasal 15

Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun untuk Ketua Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal dan dapat dipilih kembali pada jabatan untuk periode selanjutnya.

Pasal 16

Pemberhentian Pengurus

Pengurus dinyatakan berhenti apabila :

bullet

1)Masa jabatan berakhir

bullet

2)Atas Permintaan sendiri

bullet

3)Diberhentikan

bullet

4)Meninggal dunia

BAB VII

WEWENANG

Pasal 17

Wewenang Tertinggi Kepengurusan

Wewenang tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Ketua Presidium Nasional.

 

BAB VIII

RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI

Pasal 18

Jenis-jenis rapat dan musyawarah :

1.   Rapat terdiri dari :      

a)Rapat Presidium     

b)Rapat Pengurus     

c)Rapat Kerja Nasional      

d)Rapat Pleno

2.   Musyawarah terdiri dari :      

a)Kongres     

b)Kongres Luar Biasa

 

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 19

Sumber Pendapatan

Sumber pendapatan organisasi berasal dari :

bullet

1)Uang Pangkal

bullet

2)Uang Iuran Anggota

bullet

3)Uang sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang tidak mengikat

bullet

4)Hasil usaha yang sejalan dengan aturan organisasi

Pasal 20

Pertanggungjawaban Anggaran

Pengurus menyusun pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja pada setiap akhir periode.

 

BAB X

BENDERA, LAGU DAN LAMBANG

Pasal 21

Bendera

Bendera FSP-BUMN-Berstau diatur dalam pedoman kesekretariatan

Pasal 22

Lagu

Lagu organisasi adalah Mars PEKERJA BUMN BERSATULAH

Pasal 23

Lambang

Lambang FSP-BUMN-Bersatu diatur dalam pedoman kesekretariatan

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 24

FSP-BUMN-Bersatu hanya dapat dibubarkan melalui Kongres yang disetujui oleh 2/3 anggota organisasi

Pasal 25

Likuidasi Kekayaan

Untuk keperluan likuidasi kekayaan, dibentuk sebuah panitia likuidasi yang menyalurkan kekayaan yang ada.

BAB XII

KETETAPAN LAIN

Pasal 26

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan atas dasar keputusan kongres.

Pasal 27

Pengesahan Anggaran Dasar

Pasal ini berlaku apabila di suatu hari ada perbaikan dan atau perubahan AD di dalam kongres.

Pasal 28

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Oct 05 2007

Pengangguran Masih Tinggi ,SBY /JK Gagal

JAKARTA (SINDO) – Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2007 masih mencapai 9,75% dari angkatan kerja atau 10,55 juta jiwa.

Data pengangguran tersebut sudah mengalami penurunan sebesar 384 ribu dibandingkan hasil survei tenaga kerja Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2006. Tetapi menurut Kepala BPS Rusman Heriawan jumlah pengangguran tersebut dinilai masih tinggi. ”Memang jumlahnya turun, tapi jumlah pengangguran masih besar. Februari, pengangguran mencapai 10,55 juta, artinya pengangguran ada di mana-mana,” kata Rusman di Jakarta,kemarin.

Dia menjelaskan, masih tingginya tingkat pengangguran terbuka saat ini akan menyulitkan pemerintah untuk mencapai target penurunan jumlah pengangguran menjadi 5% pada 2009. ”Kecuali kalau pertumbuhan ekonominya kinclong terus ya bisa.Tapi kalau tidak, jangan berharap 5% akan bisa tercapai pada 2009,” kata Rusman. Berdasarkan data BPS, pada Februari 2007, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 108,13 juta orang atau bertambah 1,74 juta orang dibanding situasi pada Agustus 2006.Tingkat pengangguran terbuka pada Februari mencapai 9,75% ini berarti turun dibanding Agustus 2006 yang mencapai 10,28%, atau turun 556 ribu orang dibanding Februari 2006 yang mencapai 11,10 juta orang (10,40%).

Jumlah pengangguran ini menjadi hal yang ironis, kata Rusman, karena masih berada di atas 10 juta.”Singapura saja jumlah penduduknya hanya 4 juta orang, berarti jumlah pengangguran kita dua kali lipat penduduk Singapura,” ujar dia. Situasi ketenagakerjaan pada Februari 2007, menurut Rusman, terlihat dari meningkatnya jumlah tenaga kerja pada seluruh sektor. Adapun yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah pada sektor perdagangan,industri,dan jasa kemasyarakatan. Dari sisi gender,jumlah tenaga kerja perempuan bertambah 2,12 juta orang.

”Penambahan terbesar terutama di sektor pertanian dan perdagangan, sedangkan jumlah pekerja laki-laki hanya bertambah 287 ribu orang,”kata dia. Namun,dia mengingatkan bahwa sektor yang paling kritis akan menambah pengangguran baru adalah pertanian. Dia beralasan, sektor pertanian bersifat musiman, yakni tergantung pada musim panen. Jika pemerintah tidak melakukan antisipasi,terutama pada saat paceklik, kata Rusman, jumlah pengangguran dipastikan bakal membengkak.

Karena itu, dia mengusulkan agar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dilakukan ketika musim paceklik.”PNPM harus diimplementasikan ketika pertanian paceklik. Karena potret referensi waktu itu sangat penting sehingga mungkin akan beda nanti (situasinya) pada Agustus. Atau boleh jadi tenaga kerja perempuan masih bertahan di pertanian atau melimpah di sektor lain,atau menganggur,” ujar Rusman.

Menko Optimistis

Di lain pihak,Menko Perekonomian Boediono optimistis hingga dua tahun mendatang jumlah pengangguran dapat tergerus secara bertahap dengan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, untuk saat ini Menko mengakui jumlah pengangguran masih tinggi. ”Memang tingkat pengangguran kita masih tinggi,” kata Menko dalam keterangan pers tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2008 di Gedung Bappenas.

Menko menjelaskan, percepatan laju ekonomi kuartal I 2007 yang mencapai 6%,telah meningkatkan kemampuan ekonomi nasional menyerap pengangguran. Sepanjang Februari 2005 hingga Februari 2007,telah terjadi penurunan pengangguran terbuka sebesar 300.000. ”Maka, dalam dua tahun terakhir telah tercipta 2,68 juta kesempatan kerja baru.Tambahan, terbesar terjadi dalam satu tahun terakhir (Februari 2006–Februari 2007),yaitu 2,38 juta,”kata dia. Boediono menjelaskan, upaya menggerus pengangguran dilakukan secara bertahap hingga 2009.

Dia memastikan, apabila target pertumbuhan ekonomi tahun ini 6,3% dan tahun depan 6,8% sampai 7% tercapai, lapangan kerja baru yang tercipta hingga 2009 akan lebih besar lagi dibanding periode 2005- –2006. ”Sehingga nanti stok yang menganggur itu akan turun lagi.(Kepastian) angkanya nanti,”kata dia. Dia menjelaskan, pemerintah terus berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi secara sektoral sebab penciptaan lapangan kerja berkorelasi positif dengan laju pertumbuhan sektor tersebut.

Sektor yang tumbuh lebih cepat, seperti sektor perdagangan atau industri, menciptakan lapangan kerja lebih besar. Dalam paparan tentang RKP 2008, Boediono menjelaskan bahwa berdasarkan sidang paripurna kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyepakati rancangan akhir RKP 2008.Tema kerja pemerintah tahun depan adalah ”Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran”. ”Jadi, anggaran pemerintah yang menyangkut hal itu akan kita maksimalkan, sementara yang tidak penambahannya akan kita batasi,”kata dia.

Dia menjelaskan, tahun depan anggaran pemerintah akan ”banting setir”, yakni fokus pada pembangunan infrastruktur sehingga dapat menopang target pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Besarnya alokasi anggaran infrastruktur pada 2008 sekaligus diharapkan menciptakan lapangan kerja secara langsung.”Target pengangguran tahun depan sebesar 8–9%, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,3%.Tahun 2008 itu masih merupakan tahun yang baik bagi ekonomi. Kalau tahun 2009 sudah tahun politik, di antara kami (menteri ekonomi) sudah ada yang terlibat kampanye,”kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menambahkan, penciptaan kesempatan kerja menjadi prioritas pertama RKP 2008 bersama peningkatan investasi dan ekspor. Dia mencontohkan proyek pemeliharaan 30.139 kilometer jalan nasional dan 47.500 meter jembatan oleh Departemen Pekerjaan Umum. Proyek-proyek itu diharapkan menciptakan lapangan kerja secara langsung.

Tebar Pesona?

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo meragukan data pengangguran yang disampaikan BPS. Menurut dia, jika benar pengangguran turun selama satu tahun (Februari 2006–Februari 2007), berarti lapangan kerja yang tercipta mencapai 2,2 juta. Angka penurunan pengangguran tersebut tidak masuk akal,karena dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 5,5% pada 2006 berarti elastisitas lapangan kerjanya sekitar 400 ribu per 1% pertumbuhan. ”Itu adalah angka elastisitas yang luar biasa tinggi,”kata Dradjad.

Padahal, menurut Dradjad, angka tersebut hanya bisa terpenuhi kalau pertumbuhan ekonomi benar-benar didorong oleh sektor padat karya (labor intensive) mengingat secara faktual,pertumbuhan saat ini terkonsentrasi pada sektor konsumsi, sektor nonperdagangan, dan sektor-sektor padat modal. ”Jadi tidak sinkron dengan angka yang disajikan BPS. Sektor pertanian yang tumbuh tinggi bisa saja padat karya,tapi yang tumbuh kan perkebunan yang didominasi perkebunan besar. Adapun sektor pertanian sangat padat karya kalau yang tumbuh adalah pertanian tanaman pangan,termasuk beras,” ujar anggota Fraksi PAN itu.

Dia menegaskan, kondisi riil di masyarakat tidak sesuai dengan BPS yang menyatakan bahwa jumlah pengangguran berkurang.”Pertanyaannya, apakah BPS sudah terlibat politik tebar pesona juga?” kata Dradjad. Hal senada disampaikan Direktur Inter-CAFÉ IPB Iman Sugema. Dia sangat sulit mempercayai jumlah pengangguran mengalami penurunan. Baginya, kesimpulan BPS bahwa penyumbang lapangan kerja terbesar adalah sektor industri dan perdagangan itu lemah. Sebab, menurutnya pertumbuhan kedua sektor tersebut relatif rendah.

Sementara itu,Ekonom Kepala PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tony Prasetiantono mengatakan, penurunan jumlah pengangguran sebesar 384 ribu orang sudah lumayan dengan kondisi perekonomian saat ini. Namun, untuk mencapai tingkat pengangguran terbuka 5% pada 2009 akan sulit. ”Paling banter 8% karena industri kita juga kian kurang insentif modal,” ujar dia. (aria yudhistira/ muhammad ma’ruf)

No responses yet

Oct 05 2007

Ekonomi kerakyatan yang propasar

Ketika kampanye pemilihan presiden beberapa tahun lalu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) menawarkan platform ekonomi dengan sejumlah program yang menjanjikan.  

Apabila sekarang kita cermati dengan jernih, komitmen tersebut tergambar secara jelas dari strategi pemerintahan SBY-JK yaitu propenciptaan lapangan kerja, propengentasan kemiskinan, propertumbuhan ekonomi, dan prokelestarian lingkungan. Dua strategi pertama adalah berorientasi kepada ekonomi kerakyatan, sedangkan dua strategi terakhir lebih berorientasi kepada ekonomi pasar.  

Berbagai program konkret yang telah dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK pada 2006 a.l. menaikkan harga gabah, subsidi pupuk, subsidi bunga untuk RSS, menaikkan gaji golongan 1 dan 2 bagi pegawai negeri sipil/tentara/polisi, program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BLT (Bantuan Langsung Tunai), Raskin (Beras untuk rakyat Miskin), dan bantuan Askeskin (asuransi kesehatan untuk rakyat miskin).  

Kita telah mendengar bahwa program ini telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat golongan kecil meskipun kita juga melihat praktik-praktik di lapangan masih adanya penyimpangan.  

Secara kasat mata, tahun ini komitmen pemerintahan SBY-JK untuk berdisiplin dengan ekonomi kerakyatan yang propasar sangat tinggi. Pemerintahan SBY-JK telah mengeluarkan lima prioritas kebijakan yaitu mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi.  

Kebijakan ekonomi kerakyatan diikuti oleh program aksi yang lebih konkret dengan dikeluarkannya program revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan, misalnya subsidi bunga kepada petani untuk bertanam sawit, kakao, dan karet sebesar Rp 20 juta/ha sampai Rp29 juta/ha.  

Pemerintah juga telah mengalokasikan dana Rp51 triliun untuk mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah juga sudah menetapkan key performance indicators seperti target tambahan lahan pertanian 24 juta ha, target tambahan produksi beras 2 juta ton, target tambahan produksi migas 30% menjadi 1,3 juta bph.  

Iklim investasi  

Pemerintah pun terus memperbaiki iklim berinvestasi dan berusaha yang propasar sekaligus guna memperkuat daya saing industri nasional. Sebagai contoh, pemerintah telah mengeluarkan beberapa skema insentif perpajakan, bunga, dan jaminan risiko untuk mendorong investasi di bidang infrastruktur kelistrikan, jalan tol, telekomunikasi, dan energi.  

Selain itu, industri pertanian dan perkebunan, perikanan, pariwisata, pertambangan, dan industri tekstil untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga terus mendorong program energi alternatif dan progran energi nabati untuk menurunkan biaya produksi industri nasional kita.  

Untuk menggerakkan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah berupaya menyediakan infrastruktur dengan menyediakan dana APBN yang besar seperti membangun jalan tol sepanjang Jawa dari Merak sampai dengan Banyuwangi, membangun rel kereta api Sumatra dan Kalimantan.  

Presiden dan wapres telah bekerja untuk membuat kebijakan dan program aksi yang menyentuh kepada kebutuhan rakyat dan dunia usaha. Intensitas komunikasi yang tinggi dengan anggota Kabinet Indonesia Bersatu adalah upaya presiden dan wapres untuk menyamakan dan menyelaraskan persepsi program aksi yang konkret sehingga pada tahun ini tidak ada gap pemahaman di antara mereka.  

Bahkan pada tahun ini, Presiden telah menetapkan KPI’s key performance indicators bagi para anggota KIB sehingga mekanisme pemantauan akan lebih baik. Para anggota KIB sebaiknya menurunkan KPI’s global yang telah ditetapkan bersama presiden dan wapres untuk masing-masing departemen/kementerian sehingga mekanisme kerja mereka menjadi lebih terarah, terukur dan terkendali.  

Menurut soko guru manajemen Peter Drucker, presiden dengan anggota KIB-nya ibarat permainan orchestra tentu harus memiliki irama musik kebijakan ekonomi dan program aksi yang sama.  

Distorsi kebijakan  

Namun, karena pejabat eselon 1 dan 2 menteri KIB adalah belum tentu semuanya memiliki kesamaan platform ekonomi kerakyatan propasar dengan presiden SBY maka distorsi delivery kebijakan dan program aksi di lapangan akan sangat besar kemungkinannya. Hal ini terbukti ketika pada 2006 sektor riil tidak berjalan sebagaimana mestinya.  

Penguatan tim manajemen menteri KIB perlu dipertimbangkan secara jernih sebagai upaya mengimplementasikan ekonomi kerakyatan propasar demi menyejahterahkan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.  

Pemerintah juga harus mencermati bahwa program revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berorientasi kepada petani people driven disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan petani dan juga harus berbasiskan nilai tambah proses bisnis.  

Pemerintah harus membangun skala usaha petani yang bankable - farming driven, sehingga penyatuan petani/lahan ke dalam unit usaha apakah dalam bentuk koperasi atau unit usaha petani adalah sangat penting. Sistim inti dan plasma yang ada selama ini belum secara maksimal mengangkat derajat ekonomi masyarakat petani dan posisi tawar petani dengan pengusaha.  

Rencana kerja pemerintah tahun ini, implementasi dan pencapaian kinerja dan efektivitas bujetnya harus dapat dimonitor sedini mungkin sehingga pada akhir tahun nanti, komitmen yang telah ditetapkan dapat tercapai secara memuaskan.  

Pemerintah perlu menetapkan peran masing-masing tiga institusi pengawasan internal pemerintah, yakni BPKP, Irjen, dan Bawasda. Penajaman fungsi BPKP mungkin perlu dipertimbangkan untuk menjadi institusi yang bertanggung jawab terhadap pemantauan implementasi dan pencapaian kinerja masing-masing departemen/kementerian dengan mempertimbangkan kompetensi institusi dan individual BPKP. Pemerintah mungkin perlu membuat kebijakan yang mengatur besaran proporsi alokasi kredit yang digunakan untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan swasta.  

Demikian juga, pemerintah sudah saatnya membuat kebijakan pengaturan pemakaian dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana dekonsentrasi yang lebih diarahkan untuk mendukung percepatan revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta peningkatan aksesbilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan ketimbang digunakan untuk membeli fasilitas kendaraan dinas dan gedung perkantoran yang berlebihan

No responses yet

Oct 05 2007

Go Public” BUMN dan Upaya Membangun Kepercayaan Publik

BAGI masyarakat awam, istilah “go public” agaknya hanya dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan saham atau pasar modal. Bagi sebagian masyarakat di Ibu Kota dan sebagian kota besar lainnya akan menemukan kata-kata ini di dalam huruf cetak besar yang di kiri atau kanannya terpampang logo sebuah bank BUMN, yaitu Bank Mandiri. Pesan yang ingin disampaikan si pembuat informasi itu, bahwa bank ini akan melakukan go public atau menjadi perusahaan terbuka, di mana sebagian sahamnya akan ditawarkan untuk dimiliki oleh publik.

SAYA dan mungkin juga sebagian dari masyarakat negeri ini yang setiap hari melewati billboard tersebut, pastilah terbetik berbagai pikiran. Mulai dari soal yang biasa-biasa saja, sampai dengan yang luar biasa, seperti “apa untungnya membeli saham bank BUMN, padahal setiap tiga bulan sekali selama kurun waktu dua tahun belakangan ini, berbagai kasus dan skandal pasar modal pastilah berhubungan dengan BUMN”. Atau, “seandainya benar kata orang, membeli saham itu pastilah akan untung karena harganya sudah pasti akan naik di pasar sekundernya (setelah tercatat di bursa), entah itu karena di-”goreng” atau memang karena jumlah saham yang ditawarkan sedikit, maka sudahlah tentu

Sebelum tulisan ini dilanjutkan, saya ingin menegaskan bahwa apa pun materi yang dikemukakan dalam tulisan ini, bukanlah bermaksud untuk memberikan pengaruh atau dorongan kepada setiap yang membaca tulisan ini, apakah itu masyarakat biasa, calon investor, atau siapa saja yang menyebabkan mereka membeli atau tidak membeli atau menyebabkan tindakan lainnya yang berhubungan dengan penawaran saham PT Bank Mandiri Tbk. Mengapa hal ini saya ungkapkan? Demikianlah aturan hukumnya yang ada dalam Undang-Undang Pasar Modal. UU melarang setiap pihak untuk membuat pernyataan yang memberikan pengaruh kepentingan maupun perkembangan harga saham di bursa efek. Kalau begitu, urusan yang berhubungan dengan go public tidaklah semudah menulis di billboard besar karena di dalam setiap proses penawaran umum (initial public offering/IPO) di sana terdapat kepentingan publik, kepentingan pemodal, kepentingan calon pemegang saham, kepentingan industri pasar modal. Terlebih lagi adalah kepentingan menjaga kepercayaan publik yang disebut-sebut sebagai roh untuk memulihkan perekonomian negeri ini.

Transformasi

Go public adalah sebuah proses transformasi, dari sebuah perusahaan tertutup menjadi terbuka. Dari sebuah perusahaan yang manajemennya kurang baik menjadi lebih baik. Dari model pengelolaan usaha yang diwarnai dengan kepentingan pemegang saham utamanya, berubah untuk kepentingan pemegang saham independen atau minoritas. Paling penting juga, adalah dari sifat dan budaya tertutup, dengan go public mengharuskan perusahaan dan para pengurusnya menganut budaya terbuka dan transparan dan anti kepada praktik manipulatif atau menguntungkan diri sendiri (insider dealing). Apa yang dikemukakan ini, bukanlah sesuatu yang baru. Namun, rasanya perlu untuk diulang-ulang kembali agar dapat menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan pengamatan kami, selama ini go public negeri ini dapat dikelompokkan dalam; pertama go public dalam rangka pengembangan pasar modal (pada saat awal pasar modal Indonesia diaktifkan); kedua go public ikut-ikutan karena ada kesempatan memanfaatkan momentum pasar atau dalam rangka rekayasa keuangan grup usaha (emiten inilah yang banyak bertumbangan pada saat krisis); ketiga go public karena liberalisasi, privatisasi, atau bidang usahanya yang berhubungan dengan internasional, atau bidang usaha tertentu (sebagian dari yang bertahan sampai sekarang); dan yang keempat, go public karena menjadi bagian dari persyaratan pemulihan ekonomi atau lembaga donor.

Apakah dengan demikian setiap proses go public hanya akan berakhir pada saat seluruh saham habis terjual ataukah hanya pada saat setelah saham tersebut diperdagangkan di lantai bursa yang selanjutnya terserah nasib atau untung-untungan bagi si pembeli atau si pemegang saham. Walaupun ada mekanisme hukum yang dapat memberikan peluang kepada perusahaan yang telah berstatus terbuka (Tbk) untuk menjadi perusahaan tertutup atau yang bersatus sebagai emiten atau tercatat di bursa efek untuk tidak lagi mencatatkan saham, baik secara sukarela maupun tidak, menjalankan kedudukannya tersebut maka ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan berdasarkan tata krama hukum, peraturan, maupun prinsip-prinsip good corporate governance yang muaranya adalah untuk kepentingan pemegang saham dan investor publik.

Go public di tengah-tengah proses untuk membangun kekuatan ekonomi dan mendorong bergeraknya seluruh sendi dan tatanan ekonomi bangsa ini, janganlah didasarkan hanya pada motif yang jangka pendek atau motif-motif lainnya yang pada akhirnya akan terlihat juga dan melukai kepentingan banyak orang. Masyarakat, calon pemegang saham, sisa-sisa investor publik, maupun pelaku pasar lainnya perlu dididik untuk menjadi bagian dari sebuah kepentingan jangka panjang sehingga tatanan organisasi keuangan Indonesia bukan diisi oleh perilaku spekulatif dan manipulatif. Siapa pun yang menjadi bagian dari sebuah proses go public tetap menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Setiap bentuk informasi, janji, pernyataan, atau prospektus yang tersebar pada saat go public jangan hanya menjadi persyaratan formal sebab bagaimanapun juga masyarakat jangan sampai menerima informasi atau tindakan yang bersifat rekayasa atau menyesatkan.

Kerinduan terhadap kegiatan go public, yang magnitude-nya dapat berdampak terhadap perkembangan jumlah pemodal dan pulihnya kepercayaan terhadap sistem dan mekanisme pasar modal Indonesia, sampai dengan saat ini sulit untuk menjadi kenyataan. Padahal, telah banyak BUMN yang meng-go public-kan dirinya, tapi tak satu pun berbekas terhadap pendistribusian kepemilikan (ownership distribution) bagi masyarakat banyak. Kalaupun gegap gempita dari sebuah proses go public di Indonesia biasanya dipenuhi dengan berbagai hal yang kontroversial, seharusnya kita lebih banyak belajar dari pengalaman terburuk yang pernah dirasakan oleh bangsa ini akibat krisis moneter, yaitu sistem ekonomi, perdagangan atau keuangan kita sangat rentan dengan tindakan yang spekulatif.

Aliran dana

Pendistribusian kepemilikan yang bukan dihasilkan dari sebuah proses rekayasa pada saat go public menimbulkan implikasi baik secara ekonomis, sosial, dan budaya. Secara ekonomis dana hasil yang didapat dari penawaran umum, memang benar-benar dana yang masuk baik yang berasal dari kantong domestik maupun internasional. Investor yang menggunakan dana pinjaman, baik itu ngutang dari investment banker-nya maupun dari entitas yang terkait dengan proses penjaminan emisi, pastilah mereka yang punya kepentingan jangka pendek atau tak lain merupakan spekulator. Walaupun tidak ada satu aturan pun yang mengharamkan perilaku ini, tetapi cobalah kita berkaca terhadap apa yang pernah terjadi pada tahun 1997, di mana derita negeri ini dan sebagian dari negara-negara Asia yang terkena krisis tak lain disebabkan oleh “institusional spekulator” dan dana-dana yang berasal dari hedge fund. Jadi, jangan terlalu berbangga diri bilamana banyak pemodal asing yang membeli saham pada saat pasar perdana. Lihat dulu siapa mereka, apakah spekulan mancanegara yang motifnya tak lebih jahat daripada George Soros ketika terlibat di dalam penghancuran ekonomi Inggris.

Go public yang berpengaruh terhadap tatanan sosial adalah yang dirancang secara transparan yang memberikan insentif sekaligus pemanis untuk munculnya minat dari masyarakat di dalam mengalihkan sedikit uang tabungannya atau uang dapurnya ke dalam instrumen saham. Kita tahu bahwa tatanan ekonomi suatu negara hanya dapat bertahan dari sebuah badai atau krisis yang sistemis bilamana unsur sosial yang berkembang dalam tatanan masyarakat ikut terlibat.

Bagaimana Malaysia dapat bertahan dan segera pulih dalam pemulihan ekonomi mereka? Di antara unsur yang menentukan di mana sistem sosial yang mereka anut menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang transparan. Oleh karena itu, di dalam sebuah proses go public yang melibatkan perputaran dana masyarakat yang besar, sebaiknya Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) secara sungguh-sungguh mengawasi perkembangan dari kegiatan tersebut sehingga apa yang disebut dengan “kejahatan IPO” tidak akan menambah beban berat dalam mengarahkan negeri ini menjadi lebih baik.

Pasar modal bukan hanya milik orang Jakarta, dan juga bukan milik dari segelintir pelaku pasar tertentu saja, tidak pula sebagai sarana cash cow bagi dana pensiun atau praktik pencurian sistematik untuk kepentingan kelompok tertentu, karena pasar modal pascakrisis harus dibangun dalam budaya transparan dan serta ber-good corporate governance. Pelanggaran terhadap integritas pasar, harus dihadapkan dengan tindakan hukum yang efektif. Budaya yang senang membangun conflict of interest harus dikikis dalam setiap proses go public, apa lagi yang berhubungan dengan BUMN. Mari kita membangun kembali bangunan dan instrumen finansial yang telah hancur akibat krisis. Hanya dengan sebuah perubahan yang sesungguhnya karena membangun kepercayaan publik (public confidence) bukan sebuah pekerjaan sehari.

Indra Safitri Pengamat dan Praktisi Hukum Pasar Modal

No responses yet

Oct 05 2007

Neloe Korban Politik Pembrantasan Korupsi Tebang Pilih,Perbankan BUMN Di ambang Kehancuran

SALAH satu berita yang diperkirakan bakal terus bergulir sehingga membentuk polemik berkepanjangan adalah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto beberapa waktu lalu (20/2), membebaskan mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Akhirnya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, terdakwa dibebaskan dari tahanan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider, dan dakwaan lebih subsider lagi. Majelis hakim menambahkan, karena terdakwa tidak bersalah, maka biaya perkara sebesar Rp 7.500,00- ditanggung oleh negara. Menanggapi putusan itu, jaksa Baringin Sianturi, penuntut umum di perkara itu menyatakan akan mengajukan kasasi.

Yang kini menjadi polemik adalah mengapa keputusan majelis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)? Sebelumnya JPU menuntut ketiga mantan direksi bank milik pemerintah itu masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dakwaannya adalah melakukan pelanggaran pidana seperti yang diatur pada pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Namun majelis hakim menilai, dakwaan primer terkait pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti. Meskipun dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, dalam unsur setiap orang, unsur melanggar hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, telah terbukti, namun dalam unsur kerugian negara mereka tidak terbukti.

Jadi, dapat disimpulkan, karena salah satu unsur tidak terbukti, maka dakwaan tidak terbukti. Satu unsur tidak terpenuhi dalam Pasal 2 UU Anti Korupsi itu, maka dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, seluruh terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer.

Penasihat hukum para terdakwa, O.C. Kaligis menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Menurutnya, perkara ini sebenarnya tidak layak untuk disidangkan karena bukti-bukti di persidangan sudah terungkap tidak ada kerugian negara. Sejumlah saksi ahli di persidangan juga menyebutkan, kredit PT CGN tidak merugikan negara karena jatuh tempo kredit tersebut pada September 2007. Kredit itu juga tidak macet sebab hingga Desember 2005 sudah ada pembayaran dari PT CGN sebesar Rp 58 miliar.

Polemik ini akan makin mengkristal ketika pada persidangan yang lain, ketiga anggota direksi dari PT CGN juga dibebaskan oleh majelis hakim dari segala dakwaan jaksa. Sontak berbagai pihak terperangah atas keputusan majelis hakim! Ada yang pro, ada pula yang kontra, terhadap keputusan majelis hakim.

Dari keputusan dua majelis hakim yang berbeda yang keduanya mengambil keputusan sama, yakni membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum, maka untuk sementara waktu kalangan perbankan, khususnya bank-bank yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah, dan kalangan dunia usaha dapat bernafas lega.

Sebab, apa pun keputusan majelis hakim, harus dijunjung tinggi karena sifatnya sudah final, meski jaksa berkehendak melakukan kasasi. Upaya kasasi jaksa ini pun harus dihormati. Yang perlu dikedepankan dalam kasus ini adalah tidak ada pihak yang menang dan sebaliknya tidak ada pihak yang kalah. Masyarakat hendaknya mulai mengedepankan pandangan baru bahwa yang menang adalah keadilan itu sendiri karena keputusan sudah diambil atas dasar kejujuran dan keyakinan diri yang kuat dari para majelis hakim.

Dalam konteks inilah tulisan singkat ini semata-mata dimaksudkan untuk menambah wacana publik dan tidak dimaksudkan untuk hal-hal lain yang bertentangan dengan spirit penegakan hukum dan pemberantasan KKN yang kini tengah dijalankan pemerintah.

Pandangan positif seyogianya dialamatkan kepada para majelis hakim atas keputusan yang sudah diambil. Tentu tidak mudah bagi para majelis hakim untuk sampai pada keputusan itu. Para majelis hakim boleh jadi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang di masyarakat sehingga sampai pada keyakinan secara hukum untuk membebaskan para terdakwa.

Boleh jadi pula keputusan itu merupakan keputusan yang berani di tengah arus deras upaya penegakan hukum terutama terkait dengan pemberantasan korupsi di negeri ini. Yang dapat dipetik dari pelajaran atas penanganan hukum dugaan kasus-kasus perbankan ini adalah dibutuhkannya sikap kehati-hatian semua aparat hukum yang terlibat dalam penanganan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan mengingat mekanisme dan transaksi perbankan senantiasa diselimuti oleh banyak regulasi.

Bahwasanya sektor perbankan merupakan sektor yang highly regulated merupakan bukti sahih jika sektor ini memang sangat strategis dalam konstelasi perekonomian dan perpolitikan suatu negara. Paling tidak di Indonesia. Banyaknya rambu-rambu di industri perbankan didasari pemikiran bahwa sektor ini merupakan sektor yang sensitif terhadap berbagai isu atau rumor mengingat landasan bisnisnya adalah kepercayaan (trust).

Berkaitan dengan kasus kredit bermasalah (non performing loans/NPL) dan kredit macet (bad debt), tentu aparat penyidik dituntut ketelitian, kesabaran dan kehati-hatiannya dalam menyidik. Maklum, penyidikan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan, lebih-lebih di bank-bank milik negara (bank BUMN), harus pula mempertimbangkan beberapa ketentuan perundang-undangan yang lain.

Ada undang-undang perbankan, undang-undang perseroan, undang-undang BUMN, undang-undang pengelolaan keuangan negara, undang-undang pasar modal, undang-undang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan sebagainya.

Aparat penegak hukum tentu harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti berbagai singgungan di antara sejumlah undang-undang tersebut. Polemik soal undang-undang mana yang didahulukan sebagai rujukan utama dalam penanganan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan, menunjukkan bahwa kasus-kasus di industri perbankan memang complicated.

Adanya adagium lex speciale derogat lex generale (ketentuan hukum yang lebih rendah hirarki hukumnya didahulukan atau diprioritaskan implementasinya dibandingkan ketentuan hukum yang hirarki hukumnya lebih tinggi) atau sebaliknya lex generale derogat lex speciale (ketentuan hukum yang lebih tinggi hirarki hukumnya didahulukan atau diprioritaskan implementasinya dibandingkan ketentuan hukum yang hirarki hukumnya lebih rendah) memberikan petunjuk undang-undang mana yang diyakini paling tepat dijadikan preferensi dan referensi dalam penanganan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan.

Telaah undang-undang yang dilakukan secara teliti menjadi keharusan agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap para pihak yang menjadi terdakwa sesuai dengan keyakinan majelis hakim.

Sambil menunggu babak berikutnya dari penanganan kasus ini, hendaknya kalangan perbankan tetap harus menjunjung tinggi asas atau prinsip kehati-hatian (prudential banking principles). Kalangan perbankan juga tetap dituntut tidak hanya mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh pihak eksternal (Bank Indonesia, Bapepam, Bursa Efek Jakarta), namun juga dituntut kepatuhannya terhadap ketentuan internalnya sendiri (self regulatory banking) yang menjadi pedoman teknis sekaligus sebagai elaborasi dari ketentuan perbankan secara umum.

Kalangan dunia usaha juga harus memperkuat implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dengan meninggalkan cara-cara lama yang tidak sejalan dengan spirit pengelolaan bisnis modern yang lebih mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Di sisi lain, dinamika yang berkembang begitu cepat di industri keuangan, khususnya perbankan, juga menuntut kecakapan yang memadai dari jajaran aparat penegak hukum. Diskusi dan komunikasi yang lebih intensif antara jajaran penegak hukum dengan komunitas pelaku industri keuangan/perbankan merupakan salah satu jalan keluar untuk menyamakan pandangan, persepsi dan mainstream sehingga tidak terjadi dispute di antara keduanya.

Maklum, sepanjang penanganan kasus-kasus kejahatan ekonomi, khususnya di industri perbankan, sering kali memunculkan ketidaksamaan cara pandang antara praktisi di industri perbankan dengan kalangan penegak hukum. Berbicara soal teknis perbankan yang rujukannya adalah undang-undang perbankan dan undang-undang pasar modal bagi bank berstatus perusahaan terbuka, boleh jadi berpotensi dijumpainya ketidaksamaan pandang antara pelaku perbankan dengan aparat penyidik.

Ambil contoh pandangan soal NPL dan kredit macet. Kalangan perbankan berpandangan bahwa NPL bisa terjadi murni karena faktor risiko bisnis (business risk), misalnya dipicu oleh perubahan lingkungan ekonomi yang tidak kondusif bagi debitur. Di pihak lain, mungkin saja aparat penegak hukum melihatnya bahwa NPL dan kredit macet itu sebagai wujud potensi kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, verifikasi secara teliti atas proses kredit sejak dikucurkan hingga posisi terakhir dari kredit itu menjadi sangat vital untuk dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap kasus dugaan kerugian negara di industri perbankan, khususnya bank-bank milik negara. Melalui verifikasi ini akan dapat diketahui apakah proses kredit itu sudah dilakukan berdasarkan aturan main atau tidak. Dari sinilah aparat penyidik bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara karena unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Akhirnya, semua pihak diharapkan tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku saat ini. Ini dimaksudkan agar kegiatan ekonomi tidak berhenti atau stagnan karena munculnya kekhawatiran di kalangan perbankan dan dunia usaha dalam melakukan menjalankan bisnis masing-masing.

Menteri Negara BUMN Sugiharto beberapa waktu lalu sudah menengarai adanya potensi penurunan kinerja ekonomi karena ketakutan dan kekhawatiran kalangan BUMN terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Meneg BUMN berharap jajaran BUMN tetap fokus bekerja untuk menciptakan nilai (value creation) dengan tetap mengacu kepada aturan main. Kalau tidak, maka akan menganggu penerimaan negara dari pajak, dividen dan hasil penjualan saham BUMN, termasuk bank-bank BUMN, dan berakibat pada ketimpangan APBN.

Bagaimanapun proses hukum tetap harus berjalan, karena negara ini adalah negara hukum, lebih-lebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagaimana sudah menjadi tekad pemerintah. Namun asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus-kasus hukum juga harus senantiasa dikedepankan agar proses kegiatan ekonomi secara menyeluruh tetap dapat berjalan normal untuk kemaslahatan publik.***  

No responses yet

Oct 05 2007

Pemerintah Mampu Buy Back Indosat

JAKARTA-Pembelian kembali (buy back) saham PT Indosat dari Singapore Technologies Telemedia tidak harus ditalangi dana asing. Pemerintah sebenarnya mampu untuk buy back.

“Dana dari konsorsium BUMN bisa dikumpulkan untuk membeli kembali saham Indosat,” kata Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (6/5).

Ia menyatakan dukungannya atas rencana buy back Indosat oleh pemerintah Indonesia. Apalagi dalam perjanjian divestasi, disebutkan Indonesia menjadi nominasi pertama. Namun langkah ini jangan dilakukan melalui tangan kedua. “Jangan sampai niat tulus ini ditunggangi kepentingan perusahaan Rusia yang berperilaku bisnis brutal,” ujarnya.

Jika pemerintah ingin membeli kembali saham Indosat, kata dia, semestinya dilakukan dengan cara elegan. Caranya, dengan aturan hukum yang benar.

“Kalau pemerintah memaksa buy back dengan cara-cara tidak benar, justru menjadi bom waktu untuk diri sendiri,” tandasnya.

Pembelian kembali buy back 42 persen saham PT Indosat ini, disinyalir ditalangi perusahaan bernama Altimo. Anak usaha Alfa Group Rusia itu, bahkan dikabarkan menyiapkan dana sebesar 2 miliar dolar AS.

Sempat Bujuk

FSP BUMN Bersatu juga membantah pencabutan laporannya pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai upaya memuluskan rencana perusahaan Rusia itu.

“Sht, perwakilan Altimo di Indonesia sempat membujuk saya untuk membatalkan pencabutan laporan mereka pada KPPU. Orang dekatnya bahkan menawarkan membiayai rapat presidium, namun kami menolak tegas,” katanya.

Pencabutan laporan soal dugaan monopoli Temasek Holding atas Indosat itu, kata Arief, dasarnya adalah kadaluwarsa waktu. Pencabutan dilakukan untuk mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (dtc-33)

No responses yet

Oct 05 2007

KPPU Diminta Hati-hati Terkait Kasus Temasek

Senin, 1 Oktober 2007
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih hati-hati, adil, dan objektif dalam menangani dugaan kepemilikan silang (cross ownership) perusahaan asal Singapura Temasek di Telkomsel dan Indosat.

Selain itu, KPPU diharapkan juga bisa tepat dalam menindaklanjuti laporan atau berinisiatif untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran persaingan usaha. Jika tidak, maka bisa mempengaruhi iklim investasi serta menurunkan kredibilitas KPPU.
Demikian diungkapkan mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dan pengamat ekonomi dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radaja Silalahi dalam diskusi tentang Kepemilikan Silang dan Persaingan di Telekomunikasi yang diadakan RRI Programa 2, di Jakarta, Sabtu (29/10). Acara ini juga dihadiri Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.
“Keputusan KPPU bukan saja berpengaruh terhadap perkembangan industri telekomunikasi ke depan, tapi juga bagi investor yang sudah mau berinvestasi di Indonesia. Jika penanganan kasus di telekomunikasi tersebut salah, maka akan menjadi preseden buruk bagi investor,” tutur Iwantono.
Menurut dia, ada kesalahan prosedur dan juga pasal yang digunakan dalam menyelidiki kasus tersebut. Untuk itu, KPPU harus mengambil keputusan yang proporsional dan bukan karena tekanan atas kepentingan tertentu.
Dalam kasus ini, KPPU tidak bisa menggunakan pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama. Atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama. Juga apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Terkait isi pasal tersebut, ternyata Temasek tidak mempunyai saham secara langsung di Telkomsel dan Indosat. Temasek dilaporkan ke KPPU karena melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu.
Namun Iwantono mengatakan, STT bukan pemegang saham di Indosat dan di Telkomsel. STT juga bukan perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha di Indonesia. Pemegang saham PT Indosat bukan STT, tapi Indonesia Communication Limited (ICL) dan Indonesia Communication Pte sebesar sekitar 41 persen serta sisanya pemerintah Indonesia dan publik. “Jika ICL dan IC Pte dianggap mewakili STT, tetap kepemilikannya tidak mayoritas, karena hanya 41 persen atau di bawah 50 persen,” katanya.
Sementara PT Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (STM Pte Ltd/Singtel) sebesar 35 persen dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 65 persen. STM bukan pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan juga bukan pemegang saham di PT Indosat.
Iwantono lantas mengatakan bahwa laporan adanya dugaan kepemilikan silang oleh Temasek tersebut sudah kadaluarsa, karena sudah enam bulan tidak ditangapai oleh KPPU. Selain itu, laporan dari FSP BUMN Bersatu ke KPPU juga sudah dicabut. Sehingga seharusnya KPPU tidak mememeriksa kasus tersebut sebagai perkara laporan. Untuk itu, sebaiknya KPPU harus memeriksa kasus tersebut sebagai perkara inisiatif.
Jika ada dugaan penetapan harga atau kartel, maka tuduhannya bukan pasal 27. Tapi pasal terkait kartel seperti Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Sementara itu, Pande Radja Silalahi mengatakan, KPPU harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil jangan karena suatu kepentingan dan jangan sampai merugikan masyarakat. (Andrian

No responses yet

Oct 05 2007

FSP BUMN Bersatu Cabut Dugaan Monopoli Temasek ke KPPU

DANAREKSA.com


Danareksa.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengumumkan pencabutan laporannya kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan monopoli atau persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh Temasek Holding, Indosat, STT, Singtel dalam bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Bidang Politik Dan Hukum LBH BUMN, Supriyadi, di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa setelah lebih dari lima bulan sejak laporan dimasukkan pada 18 Oktober 2006, ternyata FSP BUMN Bersatu tidak berhasil mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk memperkuat laporan.

Menurut dia, justru FSP BUMN Bersatu mendapatkan fakta-fakta yang memperlemah laporan.

“Oleh karena itu, pada tanggal 2 April 2007 FSP BUMN Bersatu telah mencabut laporan kepada KPPU tentang dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Temasek Holding. Pencabutan laporan tersebut diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti, argumentasi yang telah dimasukkan terkait laporan tersebut,” kata Supriyadi.

FSP BUMN Bersatu menyatakan, terima-kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu mensukseskan laporan tersebut, dan komitmen untuk menolak segala bentuk monopoli dan pelanggaran hukum lainnya.

Namun, FSP BUMN Bersatu menyerukan kepada semua pihak, untuk berpikir jernih sebelum melakukan aktivitas gugatan, pelaporan atau tuntutan terhadap investor asing, karena kalau tidak berdasar hukum yang kuat justru akan membahayakan iklim investasi yang hendak dibenahi oleh pemerintah.

Supriyadi menambahkan, laporan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU telah banyak digunakan atau dimanfaatkan pihak lain di luar FSP BUMN Bersatu dalam bentuk tulisan dan opini di media massa dengan mengatasnamakan Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu. Hal itu pula yang menyebabkan FSP BUMN Bersatu mencabut laporan kepada KPPU.

Adapun fakta-fakta yang dianggap memperlemah laporan FSP BUMN Bersatu, antara lain setelah dihitung dengan cernat, ternyata Temasek belumlah dapat dikatakan telah melakukan monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena belum mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama dan belum menguasai lebih dari 50% pangsa pasar GSM di Indonesia.

FSP BUMN Bersatu telah melaksanakan penelitian ulang mengenai penguasaan pasar GSM di Indonesia yang pernah dilansir 80 persen pasar tersebut dikuasai oleh Temasek Holdings.

“Dengan fakta-fakta tersebut, sangatlah sulit bagi FSP BUMN Bersatu untuk menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkan. Jika dipaksakan, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah justru Temasek tidak bisa dipersalahkan oleh KPPU,” kata Supriyadi.

Pencabutan laporan itu, katanya, adalah suatu tindakan “gentleman” yang dilakukan untuk menyelamatkan muka FSP BUMN Bersatu sekaligus menjaga iklim kondusif investasi yang tengah diupayakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah demi memperbaiki perekonomian nasional.

Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa investasi asing akan membawa dampak positif kepada Indonesia dan perusahaan-perusahan PMA merupakan segmen penting dalam perekonomian Indonesia.

Meski demikian, lanjutnya, setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh investor asing tetap harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Namun, membuat laporan yang tidak berdasar hukum kuat ke KPPU dipastikan akan mengganggu iklim investasi, karena investor khawatir hanya akan direpotkan proses hukum berdasar laporan yang tidak akurat,” katanya menambahkan. [an/no]

No responses yet

Oct 05 2007

Indosat Tak Akan Dibeli

KPPU Tetap Periksa Dugaan Praktik Monopoli
Jakarta, Kompas - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah belum berencana membeli kembali saham PT Indosat Tbk. Dia menegaskan, ribut-ribut yang terjadi di publik mengenai pembelian kembali oleh pemerintah merupakan wacana yang pemerintah tidak ingin ikut terlibat di dalamnya.

“Saya tidak ingin berwacana sebab wacana itu sering menimbulkan ketidakpastian,” ujar Sofyan saat makan siang bersama wartawan, Jumat (25/5) di Jakarta.

Menurut dia, ketidakpastian tersebut selanjutnya bisa membuat para investor asing tidak mau masuk ke Indonesia. Bahkan, investor yang saat ini sudah menanamkan modal bisa kabur.

“Ini yang harus kita jaga. Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh berwacana. Kalau orang lain mau berwacana, silakan saja,” ujar Sofyan.

Dia menegaskan, dalam hal membeli kembali saham (buy back) pemerintah di Indosat, tentunya harus dilihat dari sisi manfaatnya bagi negara.

“Jadi harus dipikirkan dari semua sisi. Jangan hanya ikut-ikutan saja, melainkan harus dipikirkan secara matang dan baik,” katanya.

Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi yang secara mayoritas atau 41,94 persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holdings melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT). Kepemilikan mayoritas itu diperoleh STT sejak Pemerintah Indonesia melepas kepemilikannya pada Desember 2002.

Dalam satu tahun terakhir, banyak wacana dan isu yang beredar terkait dengan kepemilikan Temasek melalui anak usahanya di beberapa perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Selain di Indosat, Temasek melalui Singapore Telecommunications Limited (SingTel) juga memiliki 35 persen saham di PT Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Tidak cukup bukti

Pada 18 Oktober 2006, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengirimkan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan monopoli yang dilakukan Temasek Holdings dalam bisnis GSM di Indonesia.

Namun, pada 2 April 2007 laporan tersebut dicabut oleh FSP BUMN dengan alasan tidak cukup bukti untuk memperkuat dugaan mereka. Selain itu, FSP juga merasa laporan tersebut tidak mendapat tanggapan KPPU setelah lebih dari lima bulan.

Beberapa waktu lalu Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, laporan tersebut juga dicabut karena pihaknya merasa ditunggangi oleh kepentingan pihak lain. Salah satunya adalah perusahaan milik Rusia yang berkeinginan untuk memiliki saham Indosat.

Meskipun FSP BUMN telah mencabut laporannya, Ketua KPPU Mohammad Iqbal awal April 2007 tetap membentuk tim pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik monopoli, kartel, dan oligopoli di bidang jasa pelayanan telepon seluler dalam negeri, terkait dengan kasus kepemilikan tidak langsung Temasek di Indosat dan Telkomsel. (TAV)

No responses yet

Oct 05 2007

Ada Konspirasi di Balik Buy Back Indosat

Belum kelar kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap keberadaan Temasek di Indosat. Tiba-tiba muncul dugaan adanya konspirasi di balik buy back saham Temasek di Indosat.

 

Isu konspirasi ini bisa dikatakan cukup menghebohkan. Selain diduga melibatkan pejabat KPPU, juga diduga melibatkan pejabat di Kementerian Negara BUMN dan bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.  

Munculnya dugaan konspirasi ini bermula dari dua lembar faksimili yang diterima Hukumonline akhir pekan lalu. Press release bertajuk ‘Konspirasi Perusahaan di Balik Isu Buy Back Indosat’ itu memaparkan secara gamblang sebuah konspirasi yang disponsori perusahaan asal Rusia, Altimo-Alfa Group—dalam skenario buy back Indosat. 

“Setelah diselidiki, ternyata ada kepentingan kelompok usaha asal Rusia yaitu Altimo-AlfaGroup yang mendalangi gencarnya tuntutan buy back tersebut. Altimo-AlfaGroup mencoba menunggangi isu buy back Indosat untuk mengambil keuntungan bisnis mereka,” demikian petikan press release yang ditandatangani Musarman, Koordinator Institute for Analysis of Information and Technologies Business (IA-ITB). 

Dalam press release itu disebutkan bahwa Altimo-AlfaGroup adalah bagian dari Alfa Group, sebuah konglomerat raksasa di Rusia. Altimo-Alfa menyediakan tak kurang AS$ 2 miliar untuk membeli saham Indosat. Dengan dana AS$ 2 miliar ini pemerintah akan membeli 41,9 persen saham Temasek di Indosat. 

Rencananya, saham tersebut akan dibagi dua. Pemerintah akan mendapat 15 persen, dan Altimo-AlfaGroup mendapat 26,9 persen. Namun, saham senilai 15 persen ‘hadiah’ dari Altimo-AlfaGroup tersebut bukanlah gratis. Pemerintah harus membayar kembali melalui dividen yang didapat.  

“Cara ini yang dilakukan Altimo-Alfa untuk mengambil alih saham-saham telekomunikasi di negara dunia ketiga. Dan, Altimo hendak menjadikan Indosat sebagai tempat pencucian uang (money laundering) hasil aktivitas bisnis ilegal mereka di Rusia,” demikian stateman lain press release itu. 

Saat ini ditengarai perwakilan Altimo-Alfa di Jakarta tengah sibuk melakukan lobi untuk memuluskan rencana Altimo-Alfa membeli saham Indosat. Lobi itu ternyata juga didukung dengan kekuatan finansial.  

Dalam press release itu dipaparkan bahwa dana Rp 10 miliar siap digelontorkan untuk setiap anggota DPR yang berhasil di lobi. Selain itu, pimpinan dan anggota KPPU juga menjadi target untuk memuluskan rencana Altimo tersebut. Kompensasi sebesar Rp 5 miliar untuk urusan lobi ini diyakini telah disiapkan.  

Yang tak kalah menarik, lembaga INDEF disebut dalam press release itu diduga telah dibayar Altimo sebesar Rp 3 miliar. Dana sebesar itu dipakai untuk membuat kajian mengenai monopoli Temasek. Kajian ini akan dijadikan bukti pada pengadilan di KPPU nantinya 

Bukan Isapan Jempol?Belum jelas kebenaran dari isi press release itu. Musarman yang menandatangani press release bak ditelan bumi. Dihubungi sejak Senin (30/4) hingga berita ini diturunkan, telepon selulernya selalu bernada sibuk. Demikian juga dengan Suharto—seseorang yang disebut dalam press release itu sebagai perwakilan Altimo-Alfa di Jakarta—telepon selulernya selalu dalam posisi OFF.  

Meski belum jelas, isu adanya perusahaan Rusia yang hendak membeli saham Temasek di Indosat telah bergulir cepat. Apalagi, sinyal keinginan perusahaan Rusia ini yang ingin menancapkan bisnisnya di industri telekomunikasi Indonesia telah lama dilontarkan. Boleh jadi, ini bukan isapan jempol semata.  

“Kami menyadari tidak banyak investor asal Rusia yang menanamkan modalnya di Indonesia, tetapi bagaimanapun harus ada yang memulai,” kata Kirill Babaev, salah seorang Vice President ALTIMO, dalam kesempatan jumpa pers di Jakarta pada penghujung tahun lalu. 

Kirill tidak memungkiri bahwa keputusan ALTIMO untuk melakukan investasi di Indonesia merupakan ‘buah’ positif dari kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono awal Desember lalu ke negeri Beruang Merah itu. Selain itu, ALTIMO juga melihat ada potensi pasar yang cukup besar pada bisnis telekomunikasi Indonesia. 

Andrei Zemnitsky, Vice President ALTIMO, mengatakan ALTIMO sudah membidik beberapa perusahaan telekomunikasi Indonesia. Investasi akan dilakukan pada tahun 2007 dengan membeli 20 persen hingga 30 persen saham perusahaan telekomunikasi.  

Dia mengisyaratkan pilihan ALTIMO tidak akan beranjak pada tiga perusahaan telekomunikasi terbesar di negeri ini, yakni Indosat, Telkomsel, dan Excelcomindo. Dana segar yang disediakan pun tidak tanggung-tanggung, 2 milyar dollar AS yang akan dikonversikan dalam bentuk kepemilikan saham di beberapa perusahaan telekomunikasi nasional. 

Sinyal ini diperkuat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam berbagai kesempatan menyatakan, pemerintah ingin membeli kembali saham Indosat. Tak hanya itu, sejumlah kalangan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terus berupaya menggalang dukungan untuk mendorong rencana tersebut.  

Bahkan, ada dugaan pemerintah Indonesia telah mengadakan serangkaian pertemuan dengan Altimo, anak perusahaan Alfa Group. Berdasarkan dokumen yang ada, pertemuan itu digelar di Jakarta, Moskow, dan Dubai. Pemerintah diwakili Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto dan timnya. Dokumen internal Altimo itu berisi poin-poin yang mesti disampaikan oleh perwakilan Altimo di Jakarta kepada Wakil Presiden dan Menteri Negara BUMN.  

Ramai-ramai KlarifikasiTentu saja, yang paling tersodok adanya isu di atas terutama soal ‘biaya lobi’ adalah Didik J Rachbini. Ketua Komisi VI—yang disebut dalam press release yang berhasil dilobi pihak Altimo-AlfaGroup–ini menandaskan bahwa itu bisa dikategorikan sebagai contempt of parliament. “Kalau perlu kita akan memanggil Musarman dan pihak terkait lainnya. Biar masalah ini kelar,” jawabnya melalui pesan singkatnya (SMS).  

Jawaban hampir senada disampaikan oleh anggota Komisi VI lainnya, yakni Fachri Hamzah (Fraksi PKS), dan Nusron Wahid (Fraksi Partai Golkar). Keduanya, juga disebut dalam press release itu yang telah berhasil dilobi pihak Altimo-Alfa Group.  

Ketua KPPU Muhammad Iqbal yang juga dituding telah menerima ‘pelicin’ sebesar Rp 5 miliar dalam pemeriksaan terhadap Temasek pun hanya geleng-geleng kepala. “Itu tidak masuk akal. Saya sendiri tidak tahu menahu soal tuduhan itu,” ujarnya.   

KPPU, lanjut Iqbal hanya memeriksa, apakah kasus Temasek itu telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 atau tidak. Dan, apakah suatu persaingan usaha itu sehat atau tidak. Dalam perkara temasek ini, KPPU mendasarkan pemeriksaan pada 3 pasal, yaitu Pasal 17, Pasal 25 dan Pasal 27. “Lebih sedikit dari pasal-pasal yang dituduhkan FSP BUMN,” akunya. 

Menanggapi tudingan bahwa KPPU terlalu memaksakan diri memeriksa kasus Temasek padahal kasus itu sudah kadaluarsa, Iqbal menjelaskan bahwa KPPU berpedoman pada Peraturan Komisi No.1 tahun 2006. Begitu ada laporan yang dilayangkan, hal itu tidak semerta-merta dianggap sebagai laporan resmi. Ada klarifikasi dulu sebelumnya, misalnya identitas pelapor. 

Menurut Iqbal, KPPU secara resmi mencatat laporan dari FSP BUMN pada 22 Desember 2006. Setelah diterima, proses berikutnya adalah klarifikasi yang dapat memakan waktu selama 30 hari. Dan, jika dianggap perlu dapat ditambah 30 hari lagi. Disini KPPU-pun sudah memintakan cross-check kepada Indosat dan Telkomsel. Jika memang ada bukti awal pelangaran UU No. 5 tahun 1999, maka perkara masuk ke tahap pemberkasan, dimana rentang waktunya juga selama 30 hari. 

Pemeriksaan pendahuluan merupakan kelanjutan dari proses pemberkasan. Awal April lalu, KPPU baru membentuk tim pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Temasek ini. “Jadi tidak ada itu daluwarsa. Semuanya on-time. Kalau ada yang bilang daluwarsa, hitungannya darimana?” seloroh Iqbal.  

Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Arief Poyuono mengaku telah mendengar tentang adanya isu konspirasi di balik buy back Indosat. Bahkan, ia juga mendengar bahwa Altimo-Alfa ini telah menunggangi laporan FSP BUMN ke KPPU soal Temasek itu. Altimo-Alfa juga aktif mengkondisikan ekspose besar-besaran aktivitas FSP BUMN melaporkan Temasek ke KPPU. 

Meski demikian, Arief mengaku tidak begitu mengenai sosok Musarman. “Ia pernah menelepon saya dan tanya soal kasus Temasek. Secara fisik, saya belum ketemu. Saya sih menduga, mungkin ada benarnya apa yang diungkap dalam press release itu,” paparnya. Nah, lo??

(CRV/Lut)

No responses yet

Next »

Advertise Here