SPBUMNBERSATUNEWS

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 05 2007

Neloe Korban Politik Pembrantasan Korupsi Tebang Pilih,Perbankan BUMN Di ambang Kehancuran

Published by satyawijayantara at 2:14 pm under Uncategorized Edit This

SALAH satu berita yang diperkirakan bakal terus bergulir sehingga membentuk polemik berkepanjangan adalah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto beberapa waktu lalu (20/2), membebaskan mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Akhirnya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, terdakwa dibebaskan dari tahanan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Hakim ketua menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider, dan dakwaan lebih subsider lagi. Majelis hakim menambahkan, karena terdakwa tidak bersalah, maka biaya perkara sebesar Rp 7.500,00- ditanggung oleh negara. Menanggapi putusan itu, jaksa Baringin Sianturi, penuntut umum di perkara itu menyatakan akan mengajukan kasasi.

Yang kini menjadi polemik adalah mengapa keputusan majelis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)? Sebelumnya JPU menuntut ketiga mantan direksi bank milik pemerintah itu masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dakwaannya adalah melakukan pelanggaran pidana seperti yang diatur pada pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Namun majelis hakim menilai, dakwaan primer terkait pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti. Meskipun dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, dalam unsur setiap orang, unsur melanggar hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, telah terbukti, namun dalam unsur kerugian negara mereka tidak terbukti.

Jadi, dapat disimpulkan, karena salah satu unsur tidak terbukti, maka dakwaan tidak terbukti. Satu unsur tidak terpenuhi dalam Pasal 2 UU Anti Korupsi itu, maka dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, seluruh terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer.

Penasihat hukum para terdakwa, O.C. Kaligis menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Menurutnya, perkara ini sebenarnya tidak layak untuk disidangkan karena bukti-bukti di persidangan sudah terungkap tidak ada kerugian negara. Sejumlah saksi ahli di persidangan juga menyebutkan, kredit PT CGN tidak merugikan negara karena jatuh tempo kredit tersebut pada September 2007. Kredit itu juga tidak macet sebab hingga Desember 2005 sudah ada pembayaran dari PT CGN sebesar Rp 58 miliar.

Polemik ini akan makin mengkristal ketika pada persidangan yang lain, ketiga anggota direksi dari PT CGN juga dibebaskan oleh majelis hakim dari segala dakwaan jaksa. Sontak berbagai pihak terperangah atas keputusan majelis hakim! Ada yang pro, ada pula yang kontra, terhadap keputusan majelis hakim.

Dari keputusan dua majelis hakim yang berbeda yang keduanya mengambil keputusan sama, yakni membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum, maka untuk sementara waktu kalangan perbankan, khususnya bank-bank yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemerintah, dan kalangan dunia usaha dapat bernafas lega.

Sebab, apa pun keputusan majelis hakim, harus dijunjung tinggi karena sifatnya sudah final, meski jaksa berkehendak melakukan kasasi. Upaya kasasi jaksa ini pun harus dihormati. Yang perlu dikedepankan dalam kasus ini adalah tidak ada pihak yang menang dan sebaliknya tidak ada pihak yang kalah. Masyarakat hendaknya mulai mengedepankan pandangan baru bahwa yang menang adalah keadilan itu sendiri karena keputusan sudah diambil atas dasar kejujuran dan keyakinan diri yang kuat dari para majelis hakim.

Dalam konteks inilah tulisan singkat ini semata-mata dimaksudkan untuk menambah wacana publik dan tidak dimaksudkan untuk hal-hal lain yang bertentangan dengan spirit penegakan hukum dan pemberantasan KKN yang kini tengah dijalankan pemerintah.

Pandangan positif seyogianya dialamatkan kepada para majelis hakim atas keputusan yang sudah diambil. Tentu tidak mudah bagi para majelis hakim untuk sampai pada keputusan itu. Para majelis hakim boleh jadi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang di masyarakat sehingga sampai pada keyakinan secara hukum untuk membebaskan para terdakwa.

Boleh jadi pula keputusan itu merupakan keputusan yang berani di tengah arus deras upaya penegakan hukum terutama terkait dengan pemberantasan korupsi di negeri ini. Yang dapat dipetik dari pelajaran atas penanganan hukum dugaan kasus-kasus perbankan ini adalah dibutuhkannya sikap kehati-hatian semua aparat hukum yang terlibat dalam penanganan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan mengingat mekanisme dan transaksi perbankan senantiasa diselimuti oleh banyak regulasi.

Bahwasanya sektor perbankan merupakan sektor yang highly regulated merupakan bukti sahih jika sektor ini memang sangat strategis dalam konstelasi perekonomian dan perpolitikan suatu negara. Paling tidak di Indonesia. Banyaknya rambu-rambu di industri perbankan didasari pemikiran bahwa sektor ini merupakan sektor yang sensitif terhadap berbagai isu atau rumor mengingat landasan bisnisnya adalah kepercayaan (trust).

Berkaitan dengan kasus kredit bermasalah (non performing loans/NPL) dan kredit macet (bad debt), tentu aparat penyidik dituntut ketelitian, kesabaran dan kehati-hatiannya dalam menyidik. Maklum, penyidikan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan, lebih-lebih di bank-bank milik negara (bank BUMN), harus pula mempertimbangkan beberapa ketentuan perundang-undangan yang lain.

Ada undang-undang perbankan, undang-undang perseroan, undang-undang BUMN, undang-undang pengelolaan keuangan negara, undang-undang pasar modal, undang-undang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan sebagainya.

Aparat penegak hukum tentu harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti berbagai singgungan di antara sejumlah undang-undang tersebut. Polemik soal undang-undang mana yang didahulukan sebagai rujukan utama dalam penanganan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan, menunjukkan bahwa kasus-kasus di industri perbankan memang complicated.

Adanya adagium lex speciale derogat lex generale (ketentuan hukum yang lebih rendah hirarki hukumnya didahulukan atau diprioritaskan implementasinya dibandingkan ketentuan hukum yang hirarki hukumnya lebih tinggi) atau sebaliknya lex generale derogat lex speciale (ketentuan hukum yang lebih tinggi hirarki hukumnya didahulukan atau diprioritaskan implementasinya dibandingkan ketentuan hukum yang hirarki hukumnya lebih rendah) memberikan petunjuk undang-undang mana yang diyakini paling tepat dijadikan preferensi dan referensi dalam penanganan dugaan kasus-kasus kejahatan perbankan.

Telaah undang-undang yang dilakukan secara teliti menjadi keharusan agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap para pihak yang menjadi terdakwa sesuai dengan keyakinan majelis hakim.

Sambil menunggu babak berikutnya dari penanganan kasus ini, hendaknya kalangan perbankan tetap harus menjunjung tinggi asas atau prinsip kehati-hatian (prudential banking principles). Kalangan perbankan juga tetap dituntut tidak hanya mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh pihak eksternal (Bank Indonesia, Bapepam, Bursa Efek Jakarta), namun juga dituntut kepatuhannya terhadap ketentuan internalnya sendiri (self regulatory banking) yang menjadi pedoman teknis sekaligus sebagai elaborasi dari ketentuan perbankan secara umum.

Kalangan dunia usaha juga harus memperkuat implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dengan meninggalkan cara-cara lama yang tidak sejalan dengan spirit pengelolaan bisnis modern yang lebih mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Di sisi lain, dinamika yang berkembang begitu cepat di industri keuangan, khususnya perbankan, juga menuntut kecakapan yang memadai dari jajaran aparat penegak hukum. Diskusi dan komunikasi yang lebih intensif antara jajaran penegak hukum dengan komunitas pelaku industri keuangan/perbankan merupakan salah satu jalan keluar untuk menyamakan pandangan, persepsi dan mainstream sehingga tidak terjadi dispute di antara keduanya.

Maklum, sepanjang penanganan kasus-kasus kejahatan ekonomi, khususnya di industri perbankan, sering kali memunculkan ketidaksamaan cara pandang antara praktisi di industri perbankan dengan kalangan penegak hukum. Berbicara soal teknis perbankan yang rujukannya adalah undang-undang perbankan dan undang-undang pasar modal bagi bank berstatus perusahaan terbuka, boleh jadi berpotensi dijumpainya ketidaksamaan pandang antara pelaku perbankan dengan aparat penyidik.

Ambil contoh pandangan soal NPL dan kredit macet. Kalangan perbankan berpandangan bahwa NPL bisa terjadi murni karena faktor risiko bisnis (business risk), misalnya dipicu oleh perubahan lingkungan ekonomi yang tidak kondusif bagi debitur. Di pihak lain, mungkin saja aparat penegak hukum melihatnya bahwa NPL dan kredit macet itu sebagai wujud potensi kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, verifikasi secara teliti atas proses kredit sejak dikucurkan hingga posisi terakhir dari kredit itu menjadi sangat vital untuk dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap kasus dugaan kerugian negara di industri perbankan, khususnya bank-bank milik negara. Melalui verifikasi ini akan dapat diketahui apakah proses kredit itu sudah dilakukan berdasarkan aturan main atau tidak. Dari sinilah aparat penyidik bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara karena unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Akhirnya, semua pihak diharapkan tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku saat ini. Ini dimaksudkan agar kegiatan ekonomi tidak berhenti atau stagnan karena munculnya kekhawatiran di kalangan perbankan dan dunia usaha dalam melakukan menjalankan bisnis masing-masing.

Menteri Negara BUMN Sugiharto beberapa waktu lalu sudah menengarai adanya potensi penurunan kinerja ekonomi karena ketakutan dan kekhawatiran kalangan BUMN terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Meneg BUMN berharap jajaran BUMN tetap fokus bekerja untuk menciptakan nilai (value creation) dengan tetap mengacu kepada aturan main. Kalau tidak, maka akan menganggu penerimaan negara dari pajak, dividen dan hasil penjualan saham BUMN, termasuk bank-bank BUMN, dan berakibat pada ketimpangan APBN.

Bagaimanapun proses hukum tetap harus berjalan, karena negara ini adalah negara hukum, lebih-lebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagaimana sudah menjadi tekad pemerintah. Namun asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus-kasus hukum juga harus senantiasa dikedepankan agar proses kegiatan ekonomi secara menyeluruh tetap dapat berjalan normal untuk kemaslahatan publik.***  

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!