SPBUMNBERSATUNEWS

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 05 2007

Go Public” BUMN dan Upaya Membangun Kepercayaan Publik

Published by satyawijayantara at 2:17 pm under Uncategorized Edit This

BAGI masyarakat awam, istilah “go public” agaknya hanya dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan saham atau pasar modal. Bagi sebagian masyarakat di Ibu Kota dan sebagian kota besar lainnya akan menemukan kata-kata ini di dalam huruf cetak besar yang di kiri atau kanannya terpampang logo sebuah bank BUMN, yaitu Bank Mandiri. Pesan yang ingin disampaikan si pembuat informasi itu, bahwa bank ini akan melakukan go public atau menjadi perusahaan terbuka, di mana sebagian sahamnya akan ditawarkan untuk dimiliki oleh publik.

SAYA dan mungkin juga sebagian dari masyarakat negeri ini yang setiap hari melewati billboard tersebut, pastilah terbetik berbagai pikiran. Mulai dari soal yang biasa-biasa saja, sampai dengan yang luar biasa, seperti “apa untungnya membeli saham bank BUMN, padahal setiap tiga bulan sekali selama kurun waktu dua tahun belakangan ini, berbagai kasus dan skandal pasar modal pastilah berhubungan dengan BUMN”. Atau, “seandainya benar kata orang, membeli saham itu pastilah akan untung karena harganya sudah pasti akan naik di pasar sekundernya (setelah tercatat di bursa), entah itu karena di-”goreng” atau memang karena jumlah saham yang ditawarkan sedikit, maka sudahlah tentu

Sebelum tulisan ini dilanjutkan, saya ingin menegaskan bahwa apa pun materi yang dikemukakan dalam tulisan ini, bukanlah bermaksud untuk memberikan pengaruh atau dorongan kepada setiap yang membaca tulisan ini, apakah itu masyarakat biasa, calon investor, atau siapa saja yang menyebabkan mereka membeli atau tidak membeli atau menyebabkan tindakan lainnya yang berhubungan dengan penawaran saham PT Bank Mandiri Tbk. Mengapa hal ini saya ungkapkan? Demikianlah aturan hukumnya yang ada dalam Undang-Undang Pasar Modal. UU melarang setiap pihak untuk membuat pernyataan yang memberikan pengaruh kepentingan maupun perkembangan harga saham di bursa efek. Kalau begitu, urusan yang berhubungan dengan go public tidaklah semudah menulis di billboard besar karena di dalam setiap proses penawaran umum (initial public offering/IPO) di sana terdapat kepentingan publik, kepentingan pemodal, kepentingan calon pemegang saham, kepentingan industri pasar modal. Terlebih lagi adalah kepentingan menjaga kepercayaan publik yang disebut-sebut sebagai roh untuk memulihkan perekonomian negeri ini.

Transformasi

Go public adalah sebuah proses transformasi, dari sebuah perusahaan tertutup menjadi terbuka. Dari sebuah perusahaan yang manajemennya kurang baik menjadi lebih baik. Dari model pengelolaan usaha yang diwarnai dengan kepentingan pemegang saham utamanya, berubah untuk kepentingan pemegang saham independen atau minoritas. Paling penting juga, adalah dari sifat dan budaya tertutup, dengan go public mengharuskan perusahaan dan para pengurusnya menganut budaya terbuka dan transparan dan anti kepada praktik manipulatif atau menguntungkan diri sendiri (insider dealing). Apa yang dikemukakan ini, bukanlah sesuatu yang baru. Namun, rasanya perlu untuk diulang-ulang kembali agar dapat menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan pengamatan kami, selama ini go public negeri ini dapat dikelompokkan dalam; pertama go public dalam rangka pengembangan pasar modal (pada saat awal pasar modal Indonesia diaktifkan); kedua go public ikut-ikutan karena ada kesempatan memanfaatkan momentum pasar atau dalam rangka rekayasa keuangan grup usaha (emiten inilah yang banyak bertumbangan pada saat krisis); ketiga go public karena liberalisasi, privatisasi, atau bidang usahanya yang berhubungan dengan internasional, atau bidang usaha tertentu (sebagian dari yang bertahan sampai sekarang); dan yang keempat, go public karena menjadi bagian dari persyaratan pemulihan ekonomi atau lembaga donor.

Apakah dengan demikian setiap proses go public hanya akan berakhir pada saat seluruh saham habis terjual ataukah hanya pada saat setelah saham tersebut diperdagangkan di lantai bursa yang selanjutnya terserah nasib atau untung-untungan bagi si pembeli atau si pemegang saham. Walaupun ada mekanisme hukum yang dapat memberikan peluang kepada perusahaan yang telah berstatus terbuka (Tbk) untuk menjadi perusahaan tertutup atau yang bersatus sebagai emiten atau tercatat di bursa efek untuk tidak lagi mencatatkan saham, baik secara sukarela maupun tidak, menjalankan kedudukannya tersebut maka ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan berdasarkan tata krama hukum, peraturan, maupun prinsip-prinsip good corporate governance yang muaranya adalah untuk kepentingan pemegang saham dan investor publik.

Go public di tengah-tengah proses untuk membangun kekuatan ekonomi dan mendorong bergeraknya seluruh sendi dan tatanan ekonomi bangsa ini, janganlah didasarkan hanya pada motif yang jangka pendek atau motif-motif lainnya yang pada akhirnya akan terlihat juga dan melukai kepentingan banyak orang. Masyarakat, calon pemegang saham, sisa-sisa investor publik, maupun pelaku pasar lainnya perlu dididik untuk menjadi bagian dari sebuah kepentingan jangka panjang sehingga tatanan organisasi keuangan Indonesia bukan diisi oleh perilaku spekulatif dan manipulatif. Siapa pun yang menjadi bagian dari sebuah proses go public tetap menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Setiap bentuk informasi, janji, pernyataan, atau prospektus yang tersebar pada saat go public jangan hanya menjadi persyaratan formal sebab bagaimanapun juga masyarakat jangan sampai menerima informasi atau tindakan yang bersifat rekayasa atau menyesatkan.

Kerinduan terhadap kegiatan go public, yang magnitude-nya dapat berdampak terhadap perkembangan jumlah pemodal dan pulihnya kepercayaan terhadap sistem dan mekanisme pasar modal Indonesia, sampai dengan saat ini sulit untuk menjadi kenyataan. Padahal, telah banyak BUMN yang meng-go public-kan dirinya, tapi tak satu pun berbekas terhadap pendistribusian kepemilikan (ownership distribution) bagi masyarakat banyak. Kalaupun gegap gempita dari sebuah proses go public di Indonesia biasanya dipenuhi dengan berbagai hal yang kontroversial, seharusnya kita lebih banyak belajar dari pengalaman terburuk yang pernah dirasakan oleh bangsa ini akibat krisis moneter, yaitu sistem ekonomi, perdagangan atau keuangan kita sangat rentan dengan tindakan yang spekulatif.

Aliran dana

Pendistribusian kepemilikan yang bukan dihasilkan dari sebuah proses rekayasa pada saat go public menimbulkan implikasi baik secara ekonomis, sosial, dan budaya. Secara ekonomis dana hasil yang didapat dari penawaran umum, memang benar-benar dana yang masuk baik yang berasal dari kantong domestik maupun internasional. Investor yang menggunakan dana pinjaman, baik itu ngutang dari investment banker-nya maupun dari entitas yang terkait dengan proses penjaminan emisi, pastilah mereka yang punya kepentingan jangka pendek atau tak lain merupakan spekulator. Walaupun tidak ada satu aturan pun yang mengharamkan perilaku ini, tetapi cobalah kita berkaca terhadap apa yang pernah terjadi pada tahun 1997, di mana derita negeri ini dan sebagian dari negara-negara Asia yang terkena krisis tak lain disebabkan oleh “institusional spekulator” dan dana-dana yang berasal dari hedge fund. Jadi, jangan terlalu berbangga diri bilamana banyak pemodal asing yang membeli saham pada saat pasar perdana. Lihat dulu siapa mereka, apakah spekulan mancanegara yang motifnya tak lebih jahat daripada George Soros ketika terlibat di dalam penghancuran ekonomi Inggris.

Go public yang berpengaruh terhadap tatanan sosial adalah yang dirancang secara transparan yang memberikan insentif sekaligus pemanis untuk munculnya minat dari masyarakat di dalam mengalihkan sedikit uang tabungannya atau uang dapurnya ke dalam instrumen saham. Kita tahu bahwa tatanan ekonomi suatu negara hanya dapat bertahan dari sebuah badai atau krisis yang sistemis bilamana unsur sosial yang berkembang dalam tatanan masyarakat ikut terlibat.

Bagaimana Malaysia dapat bertahan dan segera pulih dalam pemulihan ekonomi mereka? Di antara unsur yang menentukan di mana sistem sosial yang mereka anut menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang transparan. Oleh karena itu, di dalam sebuah proses go public yang melibatkan perputaran dana masyarakat yang besar, sebaiknya Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) secara sungguh-sungguh mengawasi perkembangan dari kegiatan tersebut sehingga apa yang disebut dengan “kejahatan IPO” tidak akan menambah beban berat dalam mengarahkan negeri ini menjadi lebih baik.

Pasar modal bukan hanya milik orang Jakarta, dan juga bukan milik dari segelintir pelaku pasar tertentu saja, tidak pula sebagai sarana cash cow bagi dana pensiun atau praktik pencurian sistematik untuk kepentingan kelompok tertentu, karena pasar modal pascakrisis harus dibangun dalam budaya transparan dan serta ber-good corporate governance. Pelanggaran terhadap integritas pasar, harus dihadapkan dengan tindakan hukum yang efektif. Budaya yang senang membangun conflict of interest harus dikikis dalam setiap proses go public, apa lagi yang berhubungan dengan BUMN. Mari kita membangun kembali bangunan dan instrumen finansial yang telah hancur akibat krisis. Hanya dengan sebuah perubahan yang sesungguhnya karena membangun kepercayaan publik (public confidence) bukan sebuah pekerjaan sehari.

Indra Safitri Pengamat dan Praktisi Hukum Pasar Modal

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.