Oct 05 2007

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu adalah organisasi yang didirikan secara sadar, teratur, berencana dan berkesinambungan untuk mewadahi aspirasi dan kreatifitas Serikat serikat pekerja dan anggotanya dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan beradab berdasarkan keberagaman, kesetaraan dan keterbukaan.
 Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Oleh sebab itu, dinamika bangsa yang dipengaruhi oleh eksistensi serikat pekerja dan anggotanya sebagai inti kekuatan ekonomi nasional diarahkan pada penciptaan industri nasional yang kuat untuk kesejahteraan umum dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Â
Organisasi serikat pekerja di BUMN perlu secara terus menerus mengingkatkan profesionalisme kelembagaan ,keilmuan dan keahlian yang diharapkan akan mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiaanya kepada masyarakat serta dalam pembangunan. Â
 Didorong oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan di atas dengan mengharap Ridho dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka serikat serikat pekerja di BUMN mendirikan satu wadah organisasi yang dinamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
MANIFESTO FSP -BUMN-BERSATU
| KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK TINGGAL DI TEMPAT YANG KITA PILIH | |
| KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA DI TEMPAT YANG KITA PILIH | |
| KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK PERGI KE TEMPAT YANG KITA PILIH | |
| KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA SAMA DENGAN SIAPAPUN YANG KITA PILIH | |
| KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BERBICARA DENGAN BAHASA YANG KITA PILIH | |
| KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMILIKI PRIVASI SENDIRI | |
| FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN Bersatu PERCAYA PADA KEBEBASAN BERASOSIASI. |
Hal ini berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup di tempat yang mereka pilih dan tentukan, bekerja di tempat yang mereka pilih dan tentukan, dan membangun hubungan sosial dengan siapapun yang mereka pilih dan tentukan. FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATUÂ Kami tidak percaya kepada pembedaan diantara sesama manusia berdasarkan pada ras, suku, etnik, ataupun agama. Kami percaya bahwa semua diskriminasi, pemilikan hak azasi, ataupun pembagian derajat manusia yang berdasarkan kepada suku, etnis, ras, ataupun agama, harus dihapuskan. Kami percaya bahwa semua manusia adalah terlahir sama dan mempunyai hak hidup yang juga sama. Kami percaya bahwa tak seorangpun mempunyai hak untuk mendominasi seseorang lainnya, tak ada pemerintahan sebuah negara yang mempunyai hak untuk mendominasi yang lainnya, tak ada etnis, suku, kasta, ataupun kelas sosial yang mempunyai hak untuk mendominasi lainnya. Kami percaya bahwa kehidupan bermasyarakat sudah seharusnya diorganisir secara demokratis dan penguasaan oleh kaum yang kaya terhadap kaum yang lebih miskin harus dihapuskan. Kami percaya bahwa keadilan
sosial harus dibangun, dikembangkan dan dijaga oleh komunitas kita sendiri, bukan oleh polisi ataupun tentara dan kaum militer.
 FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU  percaya bahwa kemiskinan dan pengangguran disebabkan secara sistematik oleh kapitalisme yang digunakan untuk mengancam dan mengontrol para pekerja. Hal tersebut tidaklah disebabkan oleh imigrasi yang disebabkan oleh perpindahan rakyat dari tempat lain yang juga dikuasai secara berlebihan oleh kaum kapitalis yang menguasai baik kehidupan rakyat, hukum, kekuatan militer, dan berbagai instansi-instansi yang urgen. Kami percaya bahwa seseorang yang ingin bekerja sudah seharusnya mendapatkan lapangan pekerjaan yang kondisinya baik, dibayar dengan baik, dan diorganisir dengan baik. Dibawah sistem kapitalisme, tigaperempat bagian dari yang diproduksi oleh para pekerja, diambil oleh para kapitalis, para bos, atau oleh pemerintah sebelum para pekerja itu sendiri mendapat bagiannya atas hasil pekerjaannya. Kami percaya bahwa semua orang yang ingin bekerja bisa mendapat lapangan pekerjaan dan dapat bekerja dengan efektif. Tapi dibawah kapitalisme hanya sedikit orang yang bisa mendapat lapangan pekerjaan. Kami percaya bahwa seseorang dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya dimanapun dia kehendaki tanpa dibatasi oleh batas wilayah maupun batas negara.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU SEBUAH SOLIDARITAS PEKERJA INTERNASIONALÂ percaya pada organisasi-organisasi buruh, tani dan serikat-serikat pekerja yang benar-benar memperjuangkan kehidupan para pekerjanya, dan kami juga percaya pada penggunaan aksi langsung termasuk aksi pendudukan dimana para pekerja menduduki dan menguasai tempat kerja mereka yang oleh para kapitalis dianggap sebagai penguasaan ilegal. Kami percaya bahwa seseorang yang bekerja di sebuah tempat sudah seharusnya juga turut memiliki tempat tersebut dan berbagi keuntungan dari hasil kerja mereka semua dengan adil dan merata, tidak ada lagi penguasaan profit oleh para kapitalis yang tidak melakukan apa-apa dalam bagian roda industri. Karena itu kami juga percaya bahwa para kapitalis dan para bos yang selalu mengambil bagian tanpa melakukan apapun dan selalu mengeksploitasi para pekerjanya harus disingkirkan jauh-jauh, dan digantikan oleh kerja kooperatif dari semua pekerja yang dijalankan dengan demokratis secara langsung. Kami percaya bahwa para pekerja dari seluruh dunia sudah seharusnya saling bekerja sama untuk memutuskan bahwa semua orang mempunyai standar hidup yang sama dan penolakan pada perusahaan korporasi multinasional yang selalu memaksa kita semua untuk menerima begitu saja perbudakan, kondisi kerja yang berbahaya dan sangat tidak manusiawi, mengeksploitasi sumber daya alam serta selalu meracuni komunitas kehidupan dengan berbagai polusi, yang pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keseimbangan kehidupan. Kami percaya bahwa kaum pekerja dapat mengontrol kehidupan mereka sendiri tanpa membutuhkan advokasi penguasa untuk memberitahukan apa yang harus dilakukan, karena mereka sendiri sadar apa yang terbaik, perlu dan harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan kehidupan mereka
 BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha milik Negara Bersatu yang selanjutnya disingkat FSP-BUMN-Bersatu
Pasal 2
Waktu
FSP-BUMN-Bersatudidirikan pada tanggal 17 Juni 2005 di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Â
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FSP-BUMN-Bersatu berkedudukan di Presidium Nasional berada;
Â
BAB II
DASAR
Pasal 4
FSP BUMN Bersatu berdasarkan Keberagaman, Kesetaraan dan Keterbukaan serta Demokrasi dan kerakyatan yang berlandaskan PANCASILA.
Â
BAB III
SIFAT, STATUS DAN BAHASA
Pasal 5
Sifat
FSP-BUMN Bersatu bersifat independent dan Terbuka
Pasal 6
Status FSP-BUMN Bersatu
Merupakan organisasi Pekerja BUMN berstatus Nasional dan Internasional
Â
Pasal 7
Bahasa
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia sebagai pengantar dan bahasa resmi lainnya sebagia penunjang.
  Â
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Maksud
FSP BUMN Bersatu merupakan wadah berhimpun organisasi pekerja di BUMN seluruh Indonesia guna membangun jaringan antar Pekerja dalam hal informasi, komunikasi, dan pengembangan/peningkatan SDM dan Kesejahteraan pekerja
Pasal 9
Tujuan
Menciptakan kerjasama antar Serikat Pekerja ditengah interaksi Pekerja di BUMN, meningkatkan profesionalitas dan intelektualitas serta mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
Pasal 10
Usaha
1)Mengakomodasikan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aspirasi Pekerja di BUMN
2)Menjalin kerjasama antar Pekerja BUMN seluruh Indonesia.
3)Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka profesionalisme dan intelektualitas
4)Berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat adil dan beradab yang menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
5)Melakukan usaha-usaha lain demi tercapainya tujuan organisasi yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Â
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota FSP-BUMN-Bersatu adalah seluruh Pekerja yang ada di BUMN seluruh Indonesia yang memenuhi syarat keanggotaan
BAB VI
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Bentuk FSP -BUMN-Bersatu
FSP BUMN Bersatu berbentuk federasi
Pasal 13
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi berada pada kongres
Pasal 14
Badan Kelengkapan
Badan kelengkapan organisasi terdiri dari :
|
1)Kongres |
|
|
2)Presidium |
|
|
3)Sekretaris Jenderal |
|
|
4)Koordinator Daerah |
|
|
5)Badan-badan Khusus |
Pasal 15
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun untuk Ketua Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal dan dapat dipilih kembali pada jabatan untuk periode selanjutnya.
Pasal 16
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti apabila :
|
1)Masa jabatan berakhir |
|
|
2)Atas Permintaan sendiri |
|
|
3)Diberhentikan |
|
|
4)Meninggal dunia |
BAB VII
WEWENANG
Pasal 17
Wewenang Tertinggi Kepengurusan
Wewenang tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Ketua Presidium Nasional.
Â
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 18
Jenis-jenis rapat dan musyawarah :
1.  Rapat terdiri dari :     Â
a)Rapat Presidium    Â
b)Rapat Pengurus    Â
c)Rapat Kerja Nasional     Â
d)Rapat Pleno
2.  Musyawarah terdiri dari :     Â
a)Kongres    Â
b)Kongres Luar Biasa
Â
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi berasal dari :
|
1)Uang Pangkal |
|
|
2)Uang Iuran Anggota |
|
|
3)Uang sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang tidak mengikat |
|
|
4)Hasil usaha yang sejalan dengan aturan organisasi |
Pasal 20
Pertanggungjawaban Anggaran
Pengurus menyusun pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja pada setiap akhir periode.
Â
BAB X
BENDERA, LAGU DAN LAMBANG
Pasal 21
Bendera
Bendera FSP-BUMN-Berstau diatur dalam pedoman kesekretariatan
Pasal 22
Lagu
Lagu organisasi adalah Mars PEKERJA BUMN BERSATULAH
Pasal 23
Lambang
Lambang FSP-BUMN-Bersatu diatur dalam pedoman kesekretariatan
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
FSP-BUMN-Bersatu hanya dapat dibubarkan melalui Kongres yang disetujui oleh 2/3 anggota organisasi
Pasal 25
Likuidasi Kekayaan
Untuk keperluan likuidasi kekayaan, dibentuk sebuah panitia likuidasi yang menyalurkan kekayaan yang ada.
BAB XII
KETETAPAN LAIN
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan atas dasar keputusan kongres.
Pasal 27
Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal ini berlaku apabila di suatu hari ada perbaikan dan atau perubahan AD di dalam kongres.
Pasal 28
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






